Breaking News

Insentif Pajak dan Revisi UU: Ketika Negara Turun Tangan Mengawal Industri Film

Jakarta Membuka Pintu: Insentif 50 Persen dan Ambisi Menjadi Kota Sinema

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah agresif pada 2026 dengan memberikan keringanan pajak hingga 50 persen bagi industri film. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 dan mencakup pengembalian setengah dari pajak hiburan tontonan yang dipungut dari penjualan tiket film nasional. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa keringanan ini merupakan dukungan pemerintah daerah terhadap film nasional dan penguatan ekonomi kreatif. Lebih dari sekadar potongan pajak, Jakarta juga menawarkan diskon 50 persen untuk biaya lokasi di properti milik pemerintah provinsi dan BUMD, serta akses ke ratusan venue budaya dan landmark dengan tarif khusus. Langkah ini menempatkan Jakarta dalam persaingan langsung dengan pusat-pusat sinema regional seperti Malaysia dan Singapura yang telah lebih dulu menawarkan insentif serupa.

PPN Ganda dan Beban yang Menggerus Kreativitas

Namun, di tingkat nasional, masih terdapat ganjalan struktural. Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyoroti bahwa skema perpajakan bagi industri perfilman berlaku ganda: PPN di tingkat produksi dan PPN di tingkat distribusi atau ekshibisi. Menurutnya, beban ganda ini menciptakan disinsentif bagi kreativitas dan menggerus margin keuntungan sineas lokal. “Bagaimana industri film kita mau bersaing di level global jika sejak tahap produksi saja mereka sudah terbebani PPN ganda?” ujarnya dalam rapat dengan asosiasi perfilman di kompleks parlemen. Isu ini menjadi salah satu pendorong utama perlunya reformasi kebijakan pajak yang lebih berpihak pada pertumbuhan ekosistem, bukan justru mencekiknya.

Revisi UU Perfilman: Menyusun Ulang Kontrak Sosial Sinema

Di sisi regulasi, revisi Undang-Undang Perfilman tengah dipersiapkan dan dijadwalkan diusulkan pada 2027 oleh Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Kemenko PMK menegaskan bahwa revisi ini harus mampu mengakomodasi dimensi kebudayaan dan ekonomi kreatif secara seimbang, melalui penyederhanaan perizinan, penguatan data dan pembiayaan, serta adaptasi terhadap digitalisasi industri. Pemerintah juga tengah memfinalisasi skema insentif yang mencakup kemudahan perizinan hingga potensi cash rebate untuk memperkuat daya saing industri film nasional. Kombinasi insentif fiskal di tingkat daerah dan reformasi regulasi di tingkat nasional ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi sekadar menjadi regulator pasif, tetapi mulai mengambil peran sebagai fasilitator aktif yang menyadari bahwa film adalah kekuatan ekonomi baru dan identitas bangsa.